health

[health][bsummary]

vehicles

[vehicles][bigposts]

business

[business][twocolumns]

Pondok Pesantren Rahim Generasi Emas Indonesia

 Kakan Kemenag Lima Puluh Kota H. Irwan dalam kegiatan rapat koordinasi Pondok Pesantren se-kabupaten Lima Puluh Kota, 11 Mei 2022.

Sarilamak
, Humas-- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren lahir sebagai bentuk pengakuan yuridis formal negara terhadap eksistensi Pondok Pesantren dalam memperjuangan serta mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa dan negara. 

Hal tersebut ditegaskan H. Irwan, Kakan Kemenag Lima Puluh Kota dalam arahanya pada kegiatan rapat koordinasi Pondok Pesantren se-kabupaten Lima Puluh Kota (11/05). Kegiatan rapat koordinasi dihelat di Aula VIP Kemenag Lima Puluh Kota dan dihadiri oleh pimpinan Pondok Pesantren dan Pengurus FKDT. 

Lebih lanjut Kakan Kemenag menjelaskan, “Sejarah Indonesia telah mencatat peranan strategis yang dimainkan oleh Pondok Pesantren disetiap episode perjuangan bangsa, mulai dari perjuangan fisik, merebut kemerdekaan, sampai hari ini Pondok Pesantren tetap istiqomah menjadi rahim kelahiran generasi emas Indonesia,” jelas alumni UIN Imam Bonjol ini. 

“Oleh sebab itu tertumpang harapan kepada seluruh stakeholder Pondok Pesantren, untuk terus melahirkan berbagai inovasi layanan pendidikan bagi memastikan  meningkatnya kualitas lulusan Pondok Pesantren, yang mampu bersaing ditengah deru perubahan dunia yang begitu cepat," harap Kakan Kemenag. 

Di sisi lain Kakan Kemenag mengingatkan, “Revolusi industri 4.0 merupakan tren dunia yang serba otomasi berbasis big data, menjadikan seluruh lorong dunia terhubung satu sama lainya dan tentunya merubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, Pondok Pesantren harus mampu melahirkan generasi Islam yang kuat Imannya, luas Ilmunya dan tinggi Ahklaknya yang akan menjadi penerus peradaban bangsa dimasa yang akan datang,“ terang H. Irwan. 

Terkait dengan moderasi beragama Kakan Kemenag berharap, Pondok Pesantren merupakan lokomotif utama dalam mendakwahkan pesan pemahaman keagamaan yang moderat yang memahami dan mengamalkan ajaran agama dengn tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri.

“Perlu saya tegaskan, moderasi beragama merupakan ikhtiar kebangsaan untuk seimbangnya antara pengamalan ajaran agama dengan penghormatan terhadap kemajemukan,“ simpul Kakan Kemenag.

Terpisah H. Ifkar, kasi Pd. Pontren Kemenag Lima Puluh Kota dihadapan awak media menjelaskan, “Rapat koordinasi hari ini merupakan wadah singkronisasi berbagai program startegis jajaran Pondok Pesantren Lima Puluh Kota, secara umum dalam lima tahun terakhir Pondok Pesantren di Lima Puluh Kota terus mengeliat, hal tersebut setidaknya dapat dilihat dari pertumbuhan jumlah santri serta berbagai torehan prestasi yang diraih,“ terang H. Ifkar.

“Ke depannya, kita semua berharap seluruh Pondok Pesantren di Lima Puluh Kota terus berkembang baik secara kualitas maupun kuantitas, sehingga akan menjadi rujukan pengembangan Pondok Pesantren di Indonesia, saya dapat pastikan Kemenag Lima Puluh Kota memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan hal tersebut,” pungkas  peraih doktor dari UIN Iman Bonjol ini. (APP) 

SUMBER: https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/66144/h.irwan-kakan-kemenag-lima-puluh-kota-pondok-pesantren-rahim-generasi-emas-indonesia

No comments:

Post a Comment