Pondok Pesantren Rahim Generasi Emas Indonesia
Kakan Kemenag Lima Puluh Kota H. Irwan dalam kegiatan rapat koordinasi Pondok Pesantren se-kabupaten Lima Puluh Kota, 11 Mei 2022. |
Sarilamak, Humas-- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren lahir sebagai bentuk pengakuan yuridis formal negara terhadap eksistensi Pondok Pesantren dalam memperjuangan serta mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa dan negara.
Hal tersebut ditegaskan H. Irwan, Kakan Kemenag Lima Puluh Kota dalam arahanya pada kegiatan rapat koordinasi Pondok Pesantren se-kabupaten Lima Puluh Kota (11/05). Kegiatan rapat koordinasi dihelat di Aula VIP Kemenag Lima Puluh Kota dan dihadiri oleh pimpinan Pondok Pesantren dan Pengurus FKDT.
Lebih lanjut Kakan Kemenag menjelaskan, “Sejarah Indonesia
telah mencatat peranan strategis yang dimainkan oleh Pondok Pesantren disetiap
episode perjuangan bangsa, mulai dari perjuangan fisik, merebut kemerdekaan,
sampai hari ini Pondok Pesantren tetap istiqomah menjadi rahim kelahiran
generasi emas Indonesia,” jelas alumni UIN Imam Bonjol ini.
“Oleh sebab itu tertumpang harapan kepada seluruh stakeholder
Pondok Pesantren, untuk terus melahirkan berbagai inovasi layanan pendidikan
bagi memastikan meningkatnya kualitas lulusan Pondok Pesantren, yang
mampu bersaing ditengah deru perubahan dunia yang begitu cepat," harap
Kakan Kemenag.
Di sisi lain Kakan Kemenag mengingatkan, “Revolusi industri
4.0 merupakan tren dunia yang serba otomasi berbasis big data, menjadikan
seluruh lorong dunia terhubung satu sama lainya dan tentunya merubah hampir
seluruh aspek kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, Pondok Pesantren harus
mampu melahirkan generasi Islam yang kuat Imannya, luas Ilmunya dan tinggi
Ahklaknya yang akan menjadi penerus peradaban bangsa dimasa yang akan
datang,“ terang H. Irwan.
Terkait dengan moderasi beragama Kakan Kemenag berharap,
Pondok Pesantren merupakan lokomotif utama dalam mendakwahkan pesan pemahaman
keagamaan yang moderat yang memahami dan mengamalkan ajaran agama dengn tidak
ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri.
“Perlu saya tegaskan, moderasi beragama merupakan ikhtiar
kebangsaan untuk seimbangnya antara pengamalan ajaran agama dengan penghormatan
terhadap kemajemukan,“ simpul Kakan Kemenag.
Terpisah H. Ifkar, kasi Pd. Pontren Kemenag Lima Puluh Kota
dihadapan awak media menjelaskan, “Rapat koordinasi hari ini merupakan wadah
singkronisasi berbagai program startegis jajaran Pondok Pesantren Lima Puluh
Kota, secara umum dalam lima tahun terakhir Pondok Pesantren di Lima Puluh Kota
terus mengeliat, hal tersebut setidaknya dapat dilihat dari pertumbuhan jumlah
santri serta berbagai torehan prestasi yang diraih,“ terang H. Ifkar.
“Ke depannya, kita semua berharap seluruh Pondok Pesantren di
Lima Puluh Kota terus berkembang baik secara kualitas maupun kuantitas,
sehingga akan menjadi rujukan pengembangan Pondok Pesantren di Indonesia, saya
dapat pastikan Kemenag Lima Puluh Kota memiliki komitmen yang kuat untuk
mewujudkan hal tersebut,” pungkas peraih doktor dari UIN Iman Bonjol ini. (APP)
SUMBER: https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/66144/h.irwan-kakan-kemenag-lima-puluh-kota-pondok-pesantren-rahim-generasi-emas-indonesia
No comments:
Post a Comment